Pendahuluan
Bahwa Al-Qur’an al-karim memiliki peran besar dalam berbagai urusan Islam dan umat Islam, memberi petunjuk ke jalan yang lurus, sebagai menara yang dapat mengarahkan falsafah mereka baik jiwa dan mental mereka, didalamnya terdapat dasar-dasar agama, pondasi-pondasi syariat (undang-undang), petunjuk pada kemuliaan akhlak dan hukum, pencerah akan realitas hari kebangkitan dan hari pembalasan, pembimbing ke jalan kebenaran dan kejujuran, penyingkap rahasia kehidupan dan alam, kehidupan sosial dan ekonomi, serta berita tentang umat masa lampau dan negeri-negeri umat terdahulu.
Singkatnya Al-Qur’an adalah pengarah mereka dalam segala aspek kehidupan, interaksi dan fenomena-fenomena sosial mereka.
Latar Belakang Tafsir Tematik
Beberapa macam metode yang digunakan dalam ilmu tafsir antara lain metode tahlili (klasik), semantic, semiotic dan tematik atau maudlu’i. Penulis disini hanya akan menguraikan satu metode yang dianggap paling sempurna dan bisa menjadikan Al Qur’an berbicara dengan umat manusia. Metode tersebut adalah tafsir tematik.
Melihat kekurangan dari metode klasik, diantaranya pertama, memperlakukan ayat secara atomistik, individual dan terlepas dari konteks umumnya sebagai kesatuan, padahal al-Qur`an adalah satu kesatuan yang utuh, dimana ayat dan surat yang satu dengan lainnya saling terkait. Kedua, kemungkinan masuknya ide mufasir sendiri yang tidak sesuai dengan maksud ayat yang sebenarnya. Kritik bint al-Syathi ini bukan tidak beralasan. Kenyataanya, setelah tafsir al-Thabari, kitab-kitab tafsir senantiasa memiliki corak tertentu yang bisa dirasakan secara jelas bahwa penulisnya ‘memaksakan sesuatu pada al-Qur`an’, berupa faham teologi, fiqh, tasawuf atau setidaknya aliran kaidah bahasa tertentu. Ini bisa dilihat, misalnya, pada tafsir al-Kasysyaf karya al-Zamakhshari (1074-1143), Anwâr al-Tanzîl karya al-Baidlawi (w. 1388) atau Bahr al-Muhît karya Abu Hayyan (1344). Maka pada bulan Januari 1960, Syaikh Al-Azhar, Mahmud Syaltut, menerbitkan Tafsirnya, Tafsir Al-Qur'an Al-Karim. Di situ beliau menafsirkan Al-Quran bukan ayat demi ayat, tetapi dengan jalan membahas surat demi surat atau bagian suatu surat, dengan menjelaskan tujuan-tujuan utama serta petunjuk-petunjuk yang dapat dipetik darinya. Walaupun ide tentang kesatuan dan isi petunjuk surat demi surat telah pernah dilontarkan oleh Al-Syathibi (w. 1388 M), tapi perwujudan ide itu dalam satu kitab Tafsir baru dimulai oleh Mahmud Syaltut. Metode ini, walaupun telah banyak menghindari kekurangan-kekurangan metode lama, masih menjadikan pembahasan mengenai petunjuk Al-Quran secara terpisah-pisah, karena tidak kurang satu petunjuk yang saling berhubungan tercantum dalam sekian banyak surat yang terpisah-pisah. Contoh dalam tafsir ini, Surat Al Kahfi, berarti gua sebagai perlindungan. Maka sebagian besar ayat ayat yang terkandung didalamnya dikaitkan dengan perlindungan tersebut.
Melihat masih adanya kelemahan tafsir tersebut maka Prof. Dr. Ahmad Sayyid Al-Kumiy, Ketua Jurusan Tafsir pada Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar sampai tahun 1981 mengenalkan pada umat islam dengan metode maudlu’I atau tematik.
Urgensi Tafsir Tematik
Ahmad Sayyid al-Kumiy, seorang ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Tafsir pada Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Mesir mengatakan “masa kita sekarang ini membutuhkan metode tafsir mawdhu’iy dimana metode ini dapat mengantarkan kita kepada suatu maksud dan hakikat satu masalah dengan cara yang paling mudah. Terlebih-lebih pada masa kini, telah banyak bertaburan debu-debu terhadap hakikat ajaran agama, sehingga tersebarlah doktrin-doktrin ajaran dan idiologi yang keliru sehingga langit kehidupan manusia dipenuhi oleh awan kesesatan dan kesamaran”.
Pernyataan di atas, semakin mempertegas urgensi dan keberadaan tafsir tematik (mawdhu’iy) sebagai sebuah solusi cerdas dalam upaya membumikan al-Qur’an ditengah-tengah kehidupan masyarakat secara tepat. Karena metode ini berusaha untuk menghindari mufassir dari kesalahan-kesalahan dalam pemahaman dan mampu menolak kesamaran dan kontradiksi serta menghindari pemahaman terhadap al-Qur’an secara parsial (sepotong-sepotong).
Pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an secara bebas dan tak beraturan akan menyebabkan “pemaksaan” dan bahkan “pemerkosaan” terhadap makna ayat itu sendiri sehingga lahirlah pemahaman-pemahaman yang subjektif dan kontradiktif sehinga pada gilirannya tidak hanya merusak makna ayat al-Qur’an itu sendiri, akan tetapi juga meresahkan masyarakat dan mencederai kerukunan hidup beragama.
Contoh kasus yang masih segar dan aktual adalah keyakinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) terhadap “Mirza Ghulam Ahmad” sebagai nabinya setelah Nabi Muhammad SAW. Menurut mereka bukanlah Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir, karena Nabi terakhir itu bernama Ahmad bukan Muhammad. Keyakinan ini mereka dasari kepada firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat ash-Shaff: 6. Di dalam surat ash-Shaff: 6 terdapat kalimat : aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad. Dengan demikian Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) memahami “bahwa nabi yang akan datang sesudah nabi Isa a.s itu bernama “Ahmad” dan bukan Muhammad, yang akhirnya mereka kenal dengan Mirza Ghulam Ahmad.
Kasus-kasus seperti ini merupakan bentuk pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an secara parsial tanpa mengkajinya secara komprehensif dan meneliti kosa kata/bentuk pengungkapannya secara kebahasaan begitu juga tidak mengkaitkannya dengan penjelasan ayat-ayat lain. Maka dengan penerapan metode tafsir tematik (mawdhu’iy) kerancuan terhadap pemahaman ayat-ayat ini insya Allah akan dapat diluruskan. Misalnya Ahmad yang disebut sebagai Nabi yang akan datang sesudah Nabi Isa yang mereka sebut dengan “Mirza Ghulam Ahmad”, menurut beberapa penjelasan sebenarnya Allah SWT bukan bermaksud menyebut nama tetapi ingin menyampaikan bahwa orang tersebut “namanya sangat terpuji” sehingga diungkap dengan sighat/bentuk kalimat “isim tafdhil”, namun yang dimaksud tetap Muhammad SAW karena dialah manusia yang paling terpuji dan banyak disanjung namanya di permukaan bumi ini.
Makna Tafsir Tematik dan Perkembangannya
Diantara tafsir yang terkenal dan banyak diminati oleh para ulama dan menjadi prioritas utama adalah tafsir maudu’i (tafsir tematik) yaitu “ilmu yang membahas didalamnya tentang tema-tema khusus Al-Qur’an al-karim, menyatu dalam makna dan tujuan, menghubungkan kesatuan ayat-ayat yang berpencar-pencar, lalau diteliti dengan bentuk dan syarat tertentu guna menjelaskan maknanya dan mengekplorasi inti-intinya dan mengikatnya dalam tema yang satu”.(1) Sebagian ulama muslim banyak melakukan hal ini dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang sesuai dengan kondisi dan realita kehidupan umat, sesuai dengan kebutuhan umat dalam memahami nilai-nilai dan adab yang terkandung didalamnya, mereka melakukannya dengan penuh ketenangan dan ketentraman, jauh dari penyimpangan dan penyalahgunaan dan tanpa ada yang dilebih-lebihkan seperti yang pernah dilakukan oleh para pendahulu dari para sahabat dan tabi’in, hingga akhirnya kemukjizatan Al-Qur’an dapat terus dirasakan, tampak hujjah Allah yang begitu mulia disepanjang zaman, dan hikmahnya disetiap tempat begitu terasa, seakan wahyu Allah masih saja turun tiada hentinya.
Bahwa setiap buku atau madzhab yang ada dimuka bumi ini, dalam melewati perjalanannya pasti selalu berhadapan dengan yang baru dan oleh karenanya akan terjadi perubahan dari sisi pandangan dan ijtihadnya sehingga mampu menjawab realita dan kondisi yang sesuai dengan zaman, kecuali Al-Qur’an, karena Al-Qur’an elastis sejalan dengan perubahan zaman sesuai dengan kehidupan manusia, Al-Qur’an akan selalu seiring dengan kehidupan manusia sepanjang masa, namun karena itulah manusia membutuhkan tafsir yang baru yang sesuai dengan kehidupan mereka, yang dapat menentramkan jiwa mereka tanpa menyimpang dari sunnah Rasulullah saw dan perkataan para sahabat dan tabiin.
Para ulama dahulu sangat berpegang teguh pada tafsir Al-Qur’an dengan sunnah As-syarifah dan ucapan para sahabat, namun para ulama –sebagai usaha mencari tambahan intisari yang dipetik dari suatu hukum dan pendapat yang sesuai dengan kondisi zaman- memaksa diri untuk melakukan kerja keras dalam memahami, menalar dan menafsirkan agar keluar darinya pandangan-pandangan baru dalam menafsirkan Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an merupakan kitab Allah yang baku untuk setiap zaman dan keadaan, sehingga tidak layak jika Al-Qur’an berlaku untuk masa yang terbatas, dan yang mengatakan bahwa ini merupakan final dari suatu penafsiran terhadap Al-Qur’an adalah merupakan sesuatu yang mustahil.
MetodePenyusunan
Dalam penyusunan metode maudlu’i ini memerlukan ketelitian, kecermatan dan kritis terhadap permasalahan yang dihadapi umat islam. Seorang mufassir harus bisa berpikir proporsional dan adaptif.
Pada tahun 1977, Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawiy, yang juga menjabat guru besar pada Fakultas Ushuluddin Al-Azhar, menerbitkan buku Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Mawdhu'i dengan mengemukakan secara terinci Prosedur yang hendaknya ditempuh untuk menerapkan metode mawdhu'iy. Prosedur tersebut adalah sebagai berikut:
1) Mencari topik/ maudlu’ yang akan dibahas.
Diharapkan tema yang dipilih adalah tema tentang permasalahan konkret yang dialami masyarakat luas. Harus sesuai dengan kondisi sekarang.
2) Menginventaris ayat ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan topik.
Klarifikasi ayat ayat al Qur’an secara menyeluruh, sehingga bisa dikatakan bahwa Al Qur’an berbicara langsung terhadap tema yng dibahas, tidak setengah-setengah.
3) Menyusun ayat menurut hirarkhinya.
Dalam klarifikasi ayat ayat tersebut diperhatikan asbabun nuzul, makiyah atau madaniyah, mutlaq muqoyyadnya, yang global dan terperinci. Dibutuhkan juga sebuah analisa semantic, analisis bahasa untuk mengetahui makna terdalam dalam lafazd-lafazd ayat Al Qur’an. Analisis ini dikenalkan pada1966 oleh Toshihiko Izutsu
4) Munasabah antar ayat Al Qur’an dalam satu tema.
Sebagai penyempurnaan tafsir tahlili, maka munasabah sangat diperlukan. Dikatakan oleh Fakhruddin Al-Razi bahwa adanya keterkaitan antar ayat satu dengan yang lainnya walaupun berbeda surat. Sebuah kompleksasi Al Qur’an.
5) Memperkuat dengan Hadist Nabi.
Kesempurnaan dan penyelesaian satu tema belum cukup dengan ayat ayat Al Qur’an saja. Ini bisa lebih diperkuat lagi dengan menggunakan dalail dalail lainnya seperti hadist nabi. Atau bisa juga dengan menggunakan ijtihad para ulama dan qiyas. Sehingga tema tersebut memiliki referensi yang lengkap dan kuat.
Langkah-langkah Operasional Tafsir Tematik
Langkah-langkah operasional atau cara kerja tafsir tematik dapat dirinci sebagai berikut :
Memilih/menetapkan masalah al-Qur’an yang akan dikaji secara tematik (mawdhu’iy).
Melacak dan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah yang telah ditetapkan.
Menyusun runtutan ayat-ayat tersebut menurut kronologis masa turunnya diserta dengan pengetahuan tentang latar belakang turunnya ayat atau asbab al-nuzul.
Mengetahui korelasi (munasabah) ayat-ayat tersebut dalam masing-masing suratnya.
Menyusun bahasan dalam kerangka yang pas, sistematis, sempurna dan utuh (out line).
Melengkapi bahasan dengan uraian hadis-hadis yang relevan dengan pokok bahasan.
Mempelajari ayat-ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh dengan menghimpun ayat-ayat yang seruapa lalu ,mengkompromikan antara pengertian yang ’am (umum) dengan khash (khusus), antara yang muthlaq dengan muqayyad (terikat), mensingkronkan antara ayat-ayat yang tampak kontradiktif sehingga semuanya bertemu dalam satu muara tampa perbedaan dan pemaksaan.
Melahirkan konsep yang utuh dari al-Qur’an tentang satu topik masalah yang telah dipilih di atas.
Menurut analisa M. Quraish Shihab, meskipun dalam cara kerja metode tafsir ini secara tegas tidak mengharuskan mufassir untuk menguraikan kosa kata, namun kesempurnaan pemahaman ayat akan didapat apabila sejak awal sang mufassir berusaha memahami arti kosa kata/pengungkapan ayat tersebut dengan menjelaskan bentuk dan kedudukan i’rab misalnya dengan merujuk kitab-kitab/kamus bahasa al-Qur’an dan sejenisnya.
Keistimewaan Metode Tematik.
Tafsir tematik adalah metode tafsir secara konvergensi. Artinya semua metode yang ada sebelumnya diadopsi dan disempurnakan sehingga mencapai suatu kesimpulan kebenaran yang obyektif.
Beberapa Mazaya/ keistimewaan metode ini adalah:
1) Memperoleh pemahaman Al Qur’an secara menyeluruh dan utuh terhadap satu permasalahan tertentu.
2) Relevan dengan kebutuhan masyarakat umum. Artinya metode ini praktis dan komperhensif.
3) Membuktikan bahwa Al Qur’an sebagai problem solver dalam kehidupan ini.
4) Membuktikan bahwa islam adalah agama yang Syumul. Semua aspek kehidupan diatur didalamnya dengan diperkuat dengan dalil hadist nabi.
Perbedaan Metode Tematik Dengan Metode Analisis
Yang dimaksud dengan metode analisis adalah "penjelasan tentang arti dan maksud ayat-ayat Al-Quran dari sekian banyak seginya yang ditempuh oleh mufasir dengan menjelaskan ayat demi ayat sesuai urutannya di dalam mush-haf melalui penafsiran kosakata, penjelasan sebab nuzul, munasabah, serta kandungan ayat-ayat tersebut sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir itu".
Metode tersebut jelas berbeda dengan metode Mawdhu'iy yang telah digambarkan langkah-langkahnya di atas. Perbedaan itu antara lain, pertama, mufasir mawdhu'iy, dalam penafsirannya, tidak terikat dengan susunan. ayat dalam mush-haf, tetapi lebih terikat dengan urutan masa turunnya ayat atau kronologi kejadian, sedang mufasir analisis memperhatikan susunan sebagaimana tercantum dalam mush-haf.
Kedua, mufasir Mawdhu'i tidak membahas segala segi permasalahan yang dikandung oleh satu ayat, tapi hanya yang berkaitan dengan pokok bahasan atau judul yang ditetapkannya. Sementara para mufasir analisis berusaha untuk berbicara menyangkut segala sesuatu yang ditemukannya dalam setiap ayat. Dengan demikian mufasir Mawdhu'i, dalam pembahasannya, tidak mencantumkan arti kosakata, sebab nuzul, munasabah ayat dari segi sistematika perurutan, kecuali dalam batas-batas yang dibutuhkan oleh pokok bahasannya. Mufasir analisis berbuat sebaliknya.
Ketiga, mufasir mawdhu'i berusaha untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang menjadi pokok bahasannya. Mufasir analisis biasanya hanya mengemukakan penafsiran ayat-ayat secara berdiri sendiri, sehingga persoalan yang dibahas menjadi tidak tuntas, karena ayat yang ditafsirkan seringkali ditemukan kaitannya dalam ayat lain pada bagian lain surat tersebut, atau dalam surat yang lain.
Perbedaan Metode Tematik dengan Metode Komparasi
Yang dimaksud dengan metode komparasi adalah "membandingkan ayat-ayat Al-Quran yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi, yang berbicara tentang masalah atau kasus yang berbeda, dan yang memiliki redaksi yang berbeda bagi masalah atau kasus yang sama atau diduga sama. Termasuk dalam objek bahasan metode ini adalah membandingkan ayat-ayat Al-Quran dengan hadis-hadis Nabi saw., yang tampaknya bertentangan, serta membandingkan pendapat-pendapat ulama tafsir menyangkut penafsiran ayat-ayat Al-Quran.
Dalam metode ini, khususnya yang membandingkan antara ayat dengan ayat seperti dikemukakan di atas, sang mufasir biasanya hanya menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat atau perbedaan kasus atau masalah itu sendiri.
Mufasir yang menempuh metode ini, sepert misalnya Al-Khatib Al-Iskafi dalam kitabnya Durrah Al-Tanzil wa Ghurrah Al-Ta'wil, tidak mengarahkan pandangannya kepada petunjuk-petunjuk yang dikandung oleh ayat-ayat yang dibandingkannya itu, kecuali dalam rangka penjelasan sebab-sebab perbedaan redaksional. Sementara dalam metode Mawdhu'i, seorang mufasir, disamping menghimpun semua ayat yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, ia juga mencari persamaan-persamaan, serta segala petunjuk yang dikandungnya, selama berkaitan dengan pokok bahasan yang ditetapkan.
Di sini kita melihat bahwa jangkauan bahasan metode komparasi lebih sempit dari metode Mawdhu'i, karena yang pertama hanya terbatas dalam perbedaan redaksi semata-mata. Membandingkan ayat dengan hadis, yang kelihatannya bertentangan, dilakukan juga oleh ulama hadis, khususnya dalam bidang yang dinamakan mukhtalif al-hadits. Sikap ulama dalam hal ini berbeda-beda. Abu Hanifah dan penganut mazhabnya menolak sejak dini hadis yang bertentangan atau tidak sejalan dengan ayat Al-Quran. Sementara itu, Imam Malik dan penganut mazhabnya dapat menerima hadis yang tidak sejalan dengan ayat, apabila ada qarinah (pendukung bagi hadis tersebut) berupa pengalaman penduduk Madinah atau ijma' ulama. Lainnya, Imam Syafi'i, berupaya untuk mengkompromikan ayat dan hadis tersebut, khususnya jika sanad hadis tersebut sahih.
Kitab Tafsir Tematik
Sebuah kesempurnaan dalam sebuah pemahaman terhadap alQur’an. Al Qur’am mampu menemani dan berbicara dengan dunia alam semesta sepanjang zaman. Beberapa kitab tafsir ytang menggunakan metode tematik ini adalah
1) Pada tahun 1977, Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawiy, yang juga menjabat guru besar pada Fakultas Ushuluddin Al-Azhar, menerbitkan buku Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Mawdhu'i
2) Prof. Dr. Al-Husaini Abu Farhah menulis Al-Futuhat Al-Rabbaniyyah fi Al-Tafsir Al-Mawdhu'i li Al-Ayat Al-Qur'aniyyah
3) Al bayan Fi Aqsamil Qur’an, oleh Ibnu Qoyyim
4) Majazul Qur’an, oleh Abu Ubaidah
5) Mufrodatul Qur’an, oleh Ar Raghib
6) Nasikh Wa Mansukh Minal Qur’an, oleh Abu Ja’far An Nuhas
7) Asbabun Nuzul, oleh Al Wahidi
8) Ahkamul Qur’an, oleh Al Jashshash
Objektifitas Penafsiran
Dalam membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir menyangkut ayat Al-Quran, ada beberapa hal yang perlu mendapat sorotan:
(1) Kondisi sosial politik pada masa seorang mufasir hidup;
(2) Kecenderungannya dan latar belakang pendidikannya;
(3) Pendapat yang dikemukakannya --apakah pendapat pribadi, ataupun pengembangan pendapat sebelumnya, atau juga pengulangannya;
(4) Setelah menjelaskan hal-hal di atas, pembanding melakukan analisis untuk mengemukakan penilaiannya tentang pendapat tersebut --baik menguatkan atau melemahkan pendapat-pendapat mufasir yang diperbandingkannya.
Penutup
Sebelum mengakhiri tulisan ini, perlu digarisbawahi beberapa masalah, agar seorang yang bermaksud menempuh metode Mawdhu'i atau membaca penafsiran yang menempuh metode tersebut tidak terjerumus kedalam kesalahan atau kesalahpahaman.
Hal-hal tersebut adalah:
(1) Metode Mawdhu'i pada hakikatnya tidak atau belum mengemukakan seluruh kandungan ayat Al-Quran yang ditafsirkannya itu. Harus diingat bahwa pembahasan yang diuraikan atau ditemukan hanya menyangkut judul yang ditetapkan oleh mufasirnya, sehingga dengan demikian mufasir pun harus selalu mengingat hal ini agar ia tidak dipengaruhi oleh kandungan atau isyarat-isyarat yang ditemukannya dalam ayat-ayat tersebut yang tidak sejalan dengan pokok bahasannya.
(2) Mufasir yang menggunakan metode ini hendaknya memperhatikan dengan seksama urutan ayat-ayat dari segi masa turunnya, atau perincian khususnya. Karena kalau tidak, ia dapat terjerumus ke dalam kesalahan-kesalahan baik di bidang hukum maupun dalam perincian kasus atau peristiwa.
(3) Mufasir juga hendaknya memperhatikan benar seluruh ayat yang berkaitan dengan pokok bahasan yang telah ditetapkannya itu. Sebab kalau tidak, pembahasan yang dikemukakannya tidak akan tuntas, atau paling tidak, jawaban Al-Quran yang dikemukakan menjadi terbatas. Wallahu a’lam bil as shawab.
________________
By: Chusnul Azhar
download Tafsir Tematik.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar